Sabtu, 6 September 2025

Minyak Goreng Curah

Beli Minyak Goreng Pakai Pedulilindungi dan NIK Mulai Berlaku, Ini Reaksi Pengamat Hingga DPR

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi bertujuan agar meningkatkan pengawasan dalam upaya mencegah potensi penyelewengan minyak goreng curah.

Masalah lainnya, ketika server PeduliLindungi mengalami down hingga internet yang bermasalah akan turut mengganggu transaksi minyak goreng curah wajib menunjukkan PeduliLindungi.

"Harusnya tidak begitu. Minyak goreng atau bahan pokok ini menjadi hak masyarakat kita mendapatkan tapi kalau dipersulit dengan cara-cara harus melakukan scan barcode ini menambah persoalan baru," tutur Reynaldi.

Pedagang Warteg: Rakyat Kecil Dipersulit

Para pedagang Warung Tegal (Warteg) merasa kebijakan beli minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) menyulitkan.

Pemerintah memberikan syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram dengan menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau nomor induk kependudukan (NIK).

"Kami merasakan semakin ribet untuk membeli minyak goreng dengan persyaratan yang menjadi kebijakan pemerintah," ujar Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni saat dihubungi Senin (27/6/2022).

Mukroni menerangkan, kebijakan tersebut membuat ribet para pedagang Warteg.

Ia mempertanyakan, kenapa regulasi tersebut hanya diterapkan terhadap minyak goreng curah saja. Padahal, lanjut dia, barang lain yang disubsidi tidak harus menggunakan Peduli Lindungi.

"Apakah di negara lain juga menerapkan kebijakan seperti ini. Kenapa kebijakan ini dikenakan untuk minyak goreng aja, sementara barang lain juga ada subsidinya yaitu solar dan lainnya, apa karena yang membeli rakyat kecil sehingga dipersulit," kata Mukroni.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan