Rabu, 13 Agustus 2025

FAKTA Adam Deni Divonis 4 Tahun, Ibunda Menangis hingga Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Berikut ini fakta Adam Deni divonis 4 tahun dalam kasus ilegal akses terhadap dokumen Ahmad Sahroni.

Editor: Daryono
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/Alivio
Adam Deni usai sidang putusan vonis di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022) (kiri). Berikut ini fakta Adam Deni divonis 4 tahun dalam kasus ilegal akses terhadap dokumen Ahmad Sahroni. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak fakta-fakta Adam Deni Gearaka divonis empat tahun penjara atas kasus ilegal akses dokumen milik anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.

Vonis empat tahun penjara ini dijatuhkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari terbukti bersalah melakukan ilegal akses dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing pidana penjara 4 tahun penjara," kata Hakim Ketua dalam membaca amar putusan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022), dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp 30 Miliar untuk Membungkamnya

Berikut ini fakta-fakta Adam Deni divonis empat tahun penjara:

1. Ibu Adam Deni menangis

Ibunda Adam Deni menangis saat majelis hakim membacakan putusan vonis sang buah hati.

Dilansir Tribunnews.com, ibu Adam Deni tak bisa menyembunyikan kesedihannya meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Ia menangis meski vonis itu belum berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, Adam Deni masih bisa melakukan upaya banding.

2. Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara divonis empat tahun penjara terkait kasus ilegal akses terhadap dokumen Ahmad Saroni.
Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara divonis empat tahun penjara terkait kasus ilegal akses terhadap dokumen Ahmad Saroni. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Vonis yang dijatuhkan pada Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun penjara.

Namun, majelis hakim meringankan vonis pada Adam Deni dan Ni Made atas beberapa pertimbangan.

Hakim Ketua PN Jakarta Utara, Rudi Kindarto, mengungkapkan sikap sopan dan jujur Adam Deni dan Ni Made menjadi pertimbangan vonis diringankan.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Curiga Ahmad Sahroni Suap Hakim

"Hal yang meringankan para terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan sehingga memperlancar persidangan," kata Rudi dalam persidangan, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan