Kamis, 28 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Kabareskrim Keluhkan Berkas Indosurya 5 Kali Dilimpahkan Tapi Tak Kunjung Lengkap di Kejaksaan

berkas perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah 5 kali bolak-balik dilimpahkan tapi tak kunjung lengkap di Kejaksaan RI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan penyidik Polri menggelar penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Bos Indosurya Henry Surya Cs seusai sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6/2022). Kabareskrim Keluhkan Berkas Indosurya 5 Kali Dilimpahkan Tak Kunjung Lengkap di Kejaksaan 

Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. 

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan