Kejagung Pastikan Proses Hukum Bos Indosurya Henry Surya Cs Tetap Berjalan Meski Bebas dari Tahanan
Kejagung memastikan proses hukum bos Indosurya Henry Surya Cs tetap berjalan meskipun tersangka telah bebas dari tahanan Rutan Bareskrim.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana memastikann bahwa proses hukum bos Indosurya Henry Surya Cs dipastikan tetap berjalan meskipun tersangka telah bebas dari tahanan Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022).
"Perihal tersangka yang dikeluarkan, tidak menghilangkan status tersangka, proses tetap berjalan," kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (28/6/2022).
Kejaksaan, kata Ketut Sumedana, tidak akan ragu menerbitkan berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.
Namun, berkas tersebut tentunya harus memenuhi sejumlah perbaikan yang diminta Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Penjelasan Kejagung Soal Mandeknya Berkas Perkara Bos Indosurya yang Berujung Bebasnya Henry Surya
"Kejaksaan sepanjang 2 alat bukti terpenuhi tidak akan ragu menindak dan menerbitkan P21. Tentu mengenai apa substansi petunjuk itu tidak bisa kita rinci karena itu menjadi ranahnya penyidikan," jelas dia.
Lebih lanjut, Ketut menuturkan pihaknya akan terus melakukan koordinasi intensif bersama Kejaksaan RI.
Sebaliknya, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang dinilai menimbulkan banyak korban.
"Kejaksaan selalu serius dan menjadi prioritas dalam penyelesaian terkait dengan perkara yang menyebabkan korban masyarakat banyak. Posisi Kejaksaan pasti berada di tengah rasa keadilan masyarakat, kita dukung ini sampai tuntas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.
Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.
"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.
Baca juga: IPW Desak Menkopolhukam Evaluasi Polri dan Kejagung terkait Bebasnya Bos KSP Indosurya Henry Surya
"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.
bos Indosurya bebas dari tahanan
KSP Indosurya
Henry Surya
Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana
investasi bodong
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Uang Rp 1,2 Miliar Dikembalikan ke Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Ungkap Kepentingan Periksa Sekjen dan Irjen Kominfo Terkait Korupsi BTS |
![]() |
---|
Usut Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung Geledah Pondok Indah Golf |
![]() |
---|
Banyak Pejabatnya Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Tower BTS, Kominfo Buka Suara |
![]() |
---|
Kerabat Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo |
![]() |
---|