RUU KUHP
Pimpinan DPR Sebut Masih Perlu Koordinasi Apakah Draf RKUHP Dapat Dibuka Kepada Publik atau Tidak
Pimpinan DPR harus berkoordinasi dengan Komisi III terkait apakah draf RKUHP bisa dibuka kepada publik atau tidak.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya harus berkoordinasi lebih dahulu dengan Komisi III DPR terkait apakah draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat dibuka ke publik atau tidak.
"Soal dibuka atau tidak dibuka nanti koordinasi dengan komisi teknis terkait, komisi 3," ucap Dasco, Selasa (26/6/2022).
"Karena menurut saya tempo hari kan ini sudah, sudah pernah dibahas sampai dengan kemudian pengambilan keputusan tingkat satu," tambah Dasco.
Dasco menambahkan sampai saat ini terkait RKUHP DPR belum meneruskan surat kepada pemerintah.
Hal ini dikarenakan DPR juga masih menunggu hasil sosialisasi yang waktu itu ditugaskan kepada pemerintah terhadap rancangan undang-undang tersebut.
Baca juga: Geruduk DPR, BEM UI: Buka Draft RKUHP dan Hapus Pasal Bermasalah
"Sehingga progresnya menurut kami belum ada kemajuan apapun," jelas Dasco.
Ketidakjelasan RKUHP membuat Aliansi Nasional Reformasi Rancangan Kita Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022) siang.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut pemerintah dan DPR bersikap terbuka terhadap proses penyusunan RKUHP.
Hal itu lantaran, sampai saat ini draf itu belum bisa diakses oleh publik.
Baca juga: BEM UI akan Demo di DPR terkait Draf RKUHP, Berharap Puan Maharani Temui Massa Aksi
BEM UI menilai sikap pemerintah abai terhadap 24 isu krusial yang dianggap bermasalah oleh masyarakat sipil dalam RKUHP. Sejauh ini, pemerintah hanya membahas 14 isu di antaranya.
Beberapa isu krusial di antaranya adalah pidana mati, contempt of court, living law, hate speech, aborsi, dan kohabitasi yang sempat dibahas lewat rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (25/5/2022) bulan lalu.
Saat ini naskah RKUHP yang terakhir beredar adalah draf tahun 2019.
Baca juga: Masih Dikaji, DPR Belum Agendakan Bahas RKUHP di Rapat Paripurna
Lewat draf itu ditemukan sejumlah pasal yang akan berdampak mengekang kebebasan sipil.
BEM UI menyebut sejumlah pasal dalam RKUHP bisa berdampak ke kaum minoritas.
Salah satunya pasal yang mengatur berhubungan seksual sebelum menikah dan kohabitasi atau tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.