Senin, 22 September 2025

Kontroversi Holywings

Setelah Izin Usaha Dicabut, Website Resmi Holywings Tak Bisa Diakses

Dilihat Tribunnews.com pada Selasa siang pukul 14.00 WIB, website Holywings dengan alamat holywings.com tak bisa diakses.

Penulis: Daryono
Kolase Tribunnews
Pasca izin usahanya dicabut Pemprov DKI Jakarta, website resmi Holywings tak bisa diakses, Selasa (28/6/2022) 

"Jadi hari ini kami tugas dengan tim terpadu akan segera melakukan kegiatan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin, di Balai Kota DKI.

Satpol PP bersama Sudin Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat menyegel Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Satpol PP bersama Sudin Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat menyegel Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). (Istimewa)

Penutupan ini pun nantinya ditandai dengan pemasangan spanduk berisi penyegelan gerai Holywings di lokasi.

Adapun 12 gerai Holywings ditutup ini tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

"Hari ini secara serentak, seluruh anggota akan menyebar di 12 titik lokasi dan nanti ada penyidik PNS ada dari kami, dari Dinas Parekraf dan UMKM yang akan menyampaikan ke pihak pengelola atau penanggung jawab usaha di lokasi tersebut nanti akan dibuatkan berita acara pemeriksaannya setelah itu akan dibuatkan spanduk berisi penutupan tempat usaha," ujarnya. 

Wagub DKI Jakarta sebut penutupan Holywings tak terkait langsung promo miras

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pencabutan izin usaha Holywings tidak semata-mata karena promo minuman keras yang sempat viral. 

Pencabutan izin usaha, kata Ariza, lebih dikarenakan adanya temuan pelanggaran izin. 

Baca juga: Terkini Kasus Holywings, Izin Usaha Selurut Outlet di Jakarta Dicabut hingga Reaksi Nikita Mirzani

Meski demikian, diakui, temuan pelanggaran izin itu berawal dari kasus promo miras yang viral. 

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasal dari kasus promo miras," kata Ariza di Balai Kota, Senin (27/6/2022), dikutip dari TribunJakarta

Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Gunawarman, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Gunawarman, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ariza menegaskan, pencabutan usaha dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari manajemen Holywings terkait pencabutan izin usaha Holywings

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci/Nur Indah Farrah Audina)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan