Minggu, 21 September 2025

Kontroversi Holywings

Setelah Izin Usaha Dicabut, Website Resmi Holywings Tak Bisa Diakses

Dilihat Tribunnews.com pada Selasa siang pukul 14.00 WIB, website Holywings dengan alamat holywings.com tak bisa diakses.

Penulis: Daryono
Kolase Tribunnews
Pasca izin usahanya dicabut Pemprov DKI Jakarta, website resmi Holywings tak bisa diakses, Selasa (28/6/2022) 

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger,

5. Dragon,

6. Holywings PIK,

7. Holywings Reserve Senayan,

8. Holywings Epicentrum,

9. Holywings Mega Kuningan,

10. Garison,

11. Holywings Gunawarman, dan,

12. Vandetta Gatsu.

Baca juga: Izin Holywings Dicabut, Nikita Mirzani Pikirkan Ribuan Karyawan

240 Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan untuk Tutup Paksa Holywings

Pemprov DKI Jakarta mengerahkan 240 personel Satpol PP untuk melakukan penutupan paksa 12 outlet Holywings pada Selasa ini. 

Penutupan paksa dilakukan setelah keputusan Pemprov DKI Jakarta mencabut seluruh izin usaha Holywings di Jakarta. 

Dikutip dari TribunJakarta, ratusan petugas Satpol PP itu berangkat dari Balai Kota DKI Jakarta untuk selanjutnya menyebar ke 12 gerai Holywings di Jakarta.

Sebanyak 20 petugas Satpol PP akan melakukan penutupan untuk satu gerai Holywings.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan