Jumat, 29 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Tertipu Uang Setengah Miliar, Korban Indosurya Curhat Uangnya Untuk Berobat Hingga Biaya Hidup

Kris (56) salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya asal Jakarta menuntut agar Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI membantu ganti rugi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Tertipu Uang Setengah Miliar, Korban Indosurya Curhat Uangnya Untuk Berobat Hingga Biaya Hidup 

"Adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan," pungkasnya.

Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. 

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan