Sabtu, 6 September 2025

Polemik AKBP Raden Brotoseno

Tim Peneliti PK Brotoseno Minta Pembentukan Komisi Banding Kode Etik, Sidang Ulang Bakal Digelar

Hasilnya, tim tersebut merekomendasikan adanya pembentukan Komisi Banding Kode Etik kepada pimpinan Polri.

Istimewa
Ilustrasi Polisi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim untuk melakukan penelitian peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno. 

Lebih lanjut, Sambo menuturkan bahwa tim peneliti tersebut nantinya bakal bekerja selama 14 hari ke depan.

Sebaliknya, hasil penelitian bakal segera disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tim peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan. Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan