Polemik AKBP Raden Brotoseno
Tim Peneliti PK Brotoseno Minta Pembentukan Komisi Banding Kode Etik, Sidang Ulang Bakal Digelar
Hasilnya, tim tersebut merekomendasikan adanya pembentukan Komisi Banding Kode Etik kepada pimpinan Polri.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Istimewa
Ilustrasi Polisi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim untuk melakukan penelitian peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap hasil putusan sidang etik AKBP Brotoseno.
Lebih lanjut, Sambo menuturkan bahwa tim peneliti tersebut nantinya bakal bekerja selama 14 hari ke depan.
Sebaliknya, hasil penelitian bakal segera disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tim peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak Surat Perintah Kapolri diterbitkan. Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," pungkasnya.