Senin, 8 September 2025

Kasus Adam Deni

Adam Deni Vs Ahmad Sahroni Jilid II: Baru Divonis Hakim Kini Dilaporkan Lagi ke Polisi, Terkait Apa?

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni pun mengungkapkan alasan kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri.

Instagram @ahmadsahroni88/YouTube Curhat Bang Denny Sumargo via Kompas.com
Ahmad Sahroni dan Adam Deni. Baru saja dijatuhi vonis hakim, pegiat media sosial Adam Deni kembali dilaporkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang merasa nama baiknya dicemarkan. 

Sosok tersebut, kata Ahmad Sahroni, disebut sebagai wanita yang mengaku dekat dengannya.

"Mulut Mu harimau mu..

Per hari ini saya melaporkan manusia yg menuduh saya membungkam pihak2 terkait dengan jumlah sinilai 30 M hanya untuk Membungkam

Ada Pula Wanita yg ngaku dekat sm saya,astaga Liat nya aja sy mau Mu..... Ah... Sadar Woii..." tulis Ahmad Sahroni.

Ia juga menulis, perkataan dua orang tersebut membuat mereka terkena masalah hukum.

"Anda berkata kata seenak jidad tp anda ga sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan."

"mari kita saksikan bersama atas sikap nya sendiri di mata Hukum," lanjutnya.

Baca juga: Buntut Tudingan Suap Rp30 M, Ahmad Sahroni Laporkan Kembali Adam Deni: Mulutmu Harimaumu

Saat dikonfirmasi, Ahmad Sahroni menyatakan, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. 

Ia menyampaikan pesan dan berharap agar Adam Deni sadar atas tindakannya selama ini.

"Harapannya cepet sadar aja," katanya, dikutip dari Tribunnews.com.

Ahmad Sahroni juga menyatakan perseteruannya dengan Adam Deni tak dilakukan untuk meningkatkan popularitas.

"Saya tidak akan mencari nama dalam kejadian ini untuk mempromosikan diri, seolah-olah ini momen saya," tutur Sahroni, dikutip dari Kompas.com.

Ia mengaku melaporkan Adam lagi karena merasa tudingannya semakin berlebihan.

"Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Adam Deni telah divonis empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan