Selasa, 2 September 2025

Kontroversi ACT

ACT Bersikap atas Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh Kemensos

Pihak ACT akan memberikan tanggapan setelah izin pengumpulan uang dan barang yang dilakukannya dicabut Kemensos pada Rabu (6/7/2022) sore.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Logo ACT. Pihak ACT akan memberikan tanggapan setelah izin pengumpulan uang dan barang yang dilakukannya dicabut Kemensos pada Rabu (6/7/2022) sore. 

Meskipun izin pengumpulan uang dan barang ACT telah dicabut, tapi Presiden ACT Ibnu Khajar disebut masih berkantor.

"Iya (tetap berkantor)," kata seorang relawan ACT yang mengaku bernama Ricardo saat ditemui di Lobby Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Ia juga menyebut, kantor ACT tetap beroperasi meski izin PUB-nya dicabut pemerintah.

"Iya masih tetap beroperasi," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Head of Media & Public Relations ACT, Clara yang mengatakan, lembaganya masih beroperasi normal.

"Iya (masih beroperasi), yah," ucap Clara saat dihubungi.

Pantauan Tribunnews.com di area parkiran Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.20 WIB sejumlah mobil operasional milik ACT tampak masih terlihat.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono/Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan