Rabu, 27 Agustus 2025

Pemerintah Serahkan Draf RUU Pemasyarakatan dan RKUHP ke Komisi III DPR

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan dua draf Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Komisi III DPR RI. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkapan Layar
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej.Pemerintah Serahkan Draf RUU Pemasyarakatan dan RKUHP ke Komisi III DPR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan dua draf Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Komisi III DPR RI. 

Dua draf RUU itu adalah RUU Pemasyarakatan dan revisi UU KUHP.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. Sementara itu pemerintah diwakili Wamenkumham Edward OS Hiariej.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang permasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Pangeran, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Komisi III, kata Pangeran, akan membahas draf tersebut secara internal terlebih dahulu.

Termasuk 14 isu krusial dalam RKUHP yang disorot masyarakat.

Baca juga: RKUHP Matikan Demokrasi, Partai Buruh Serukan Perlawanan

"Komisi III DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," ujar Pangeran.

Sementara itu, Wamenkumham Edward OS Hiariej menyampaikan DPR akan melihat kembali penyempurnaan naskah RKUHP yang baru diberikan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah dan DPR tidak akan terburu-buru mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna.

"Yang jelas dia masuk prolegnas 2022, sampai 31 desember 2022. Masih ada waktu," kata Edward ditemui usai rapat.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan