Kamis, 21 Agustus 2025

Kontroversi ACT

Tanggapi Kasus Penyelewengan Dana Donasi oleh ACT, DPR akan Susun RUU Amal atau Charity

DPR akan segera menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait amal atau charity dan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum

Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM/RIZKI SANDI SAPUTRA
Ketua Harian DPP partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (8/6/2022) - DPR akan segera menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait amal atau charity dan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum 

 "Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dikutip dari Kompas.com.

Alasan pencabutan izin yayasan ini, kata Muhadjir karena pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.

Baca juga: BNPT Jelaskan Mengenai Dugaan Dana Kemanusiaan ACT Danai Terorisme

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dijelaskan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan, maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sementara itu, petinggi ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang dari masyarakat.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," lanjut Muhadjir.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan