Kamis, 21 Agustus 2025

Kontroversi ACT

Tanggapi Kasus Penyelewengan Dana Donasi oleh ACT, DPR akan Susun RUU Amal atau Charity

DPR akan segera menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait amal atau charity dan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum

Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM/RIZKI SANDI SAPUTRA
Ketua Harian DPP partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (8/6/2022) - DPR akan segera menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) terkait amal atau charity dan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut penyelewengan dana itu dilakukan untuk kepentingan pribadi.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, Senin (4/7/2022) dikutip dari Kompas.com.

Ivan mengatakan, pihaknya telah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum.

Yakni kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.

Baca juga: Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar Ivan.

Terkait dengan laporan tersebut, pihak penegak hukum kabarnya masih melakukan pendalaman.

Mengutip Tribunnews.com lainnya, adapun kasus itu dilaporkan dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

Hingga kini, kasus yang meilbatkan dua petinggi ACT tersebut masih dalam penyelidikan.

"Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana."

"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP," kata Andi.

Lebih lanjut, kata Andi, pihaknya kini juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.

Baca juga: Digoyang Dugaan Penyelewengan, Kantor ACT Tetap Beraktivitas Seperti Biasa

Izin ACT Dicabut Kemensos

Buntut kasus ini, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan (ACT) pada tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. 

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian hasil pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan dana sosial itu.

Baca juga: ACT Potong 13,7 persen Dana Umat untuk Operasional Disebut Penggelapan, Pengamat: Jangan Minta Gaji Dong

Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan