Rancangan KUHP
Draf Final RKUHP: Penyebar Berita Hoaks Dipidana Penjara 6 Tahun
Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur hukuman bagi penyebar berita bohong alias hoaks.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur hukuman bagi penyebar berita bohong alias hoaks.
Dalam draf RKUHP yang didapat Tribunnews.com, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 263 dan 264.
Merujuk Pasal 263 ayat (1), pihak yang menyebarkan berita hoaks dapat dipidana 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi Pasal 263 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, dikutip pada Kamis (7/7/2022).
Dalam ayat berikutnya, hukuman penjara berkurang 2 tahun apabila berita bohong yang disebar masih berbentuk dugaandan denda menjadi Rp200 juta.
Baca juga: Polisi Sebut Ada 600 Mahasiswa yang Ikut Demo Revisi UU KUHP di Gedung DPR Hari Ini
"Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 263 ayat (2).
Sementara Pasal 264 berbunyi " Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. "
Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mencatat setidaknya ada 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers dalam draf RKUHP, termasuk di dalamnya Pasal 263 dan 264.
Baca juga: Suasana di Depan Gedung DPR Jelang Aksi Unjuk Rasa BEM UI Terkait RUU KUHP
"Pasal-pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan," kata Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim, Kamis (23/6/2022).
AJI turut mendorong penguatan etika jurnalis dan penyelesaian sengketa pemberitaan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers.
Sebab itu, pasal-pasal yang berkaitan dengan persoalan etika seperti Pasal 263 dalam RKUHP tentang kabar yang tidak pasti dan berlebih-lebihan perlu dihapus dari RKUHP.
"Undang-undang ini akan berdampak kepada semua warga negara, termasuk jurnalis karena itu sudah sepatutnya DPR dan pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk membaca dan mengkritisi pasal-pasal dalam RKUHP," kata Sasmito.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/demonstrasi-mahasiswa-tolak-rkuhp-di-depan-gedung-dpr-ri_20220628_221122.jpg)