Rancangan KUHP
Semua Bisa Terjerat, Draf RKUHP: Hina DPR, Polisi, Kejaksaan, dan Pemda Dipenjara 18 Bulan
draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP): Hina DPR, Polisi, Kejaksaan, dan Pemda Dipenjara 18 Bulan
Editor:
Wahyu Aji
Ada pula ancaman hukuman bagi orang yang mengajak orang lain tidak beragama. Pelaku tindakan itu diancam hukuman 2 tahun.
Baca juga: Draf RKUHP Terbaru: Serang Fisik Presiden dan Wapres Dipenjara 5 Tahun, Menghina 3 Tahun 6 Bulan
Jika disertai kekerasan, pelaku akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.
"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 304 ayat (2).
Penodaan agama telah diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini. Aturan itu tertuang dalam pasal 156a KUHP. (tribun network/fransiskus adiyuda)