Kamis, 4 September 2025

Rancangan KUHP

Semua Bisa Terjerat, Draf RKUHP: Hina DPR, Polisi, Kejaksaan, dan Pemda Dipenjara 18 Bulan

draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP): Hina DPR, Polisi, Kejaksaan, dan Pemda Dipenjara 18 Bulan

Editor: Wahyu Aji
WARTA KOTA/YULIANTO
Sejumlah mahasiswa dari Universitas Indonesia dan universitas lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). Tuntutan mahasiswa antara lain mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna. WARTA KOTA/YULIANTO 

Ada pula ancaman hukuman bagi orang yang mengajak orang lain tidak beragama. Pelaku tindakan itu diancam hukuman 2 tahun.

Baca juga: Draf RKUHP Terbaru: Serang Fisik Presiden dan Wapres Dipenjara 5 Tahun, Menghina 3 Tahun 6 Bulan

Jika disertai kekerasan, pelaku akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.

"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan atau berpindah agama atau kepercayaan yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 304 ayat (2).

Penodaan agama telah diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini. Aturan itu tertuang dalam pasal 156a KUHP. (tribun network/fransiskus adiyuda)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan