Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual
FAKTA Penahanan Julianto Eka Pendiri SMA SPI, Sempat Jalani 19 Kali Persidangan
Berikut fakta-fakta tentang penahanan Julianto Eka pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Terdakwa kasus kekerasan seksual.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JE), ditahan pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).
Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu ini akan menghuni Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sejak April lalu sudah meminta izin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang untuk menahan motivator tersebut.
Berikut fakta-fakta penahanan Julianto Eka Putra (JE) yang telah dirangkum Tribunnews:
Jalani 19 Kali Persidangan
Dikutip dari Kompas Tv, kasus ini bergulir di meja hijau sejak 16 Februari 2022 dan telah disidangkan 19 kali, barulah kemudian Julianto ditahan.
Total kasusnya sudah disidangkan selama lima bulan.
Adapun kasus kekerasan seksual ini terungkap, setelah sejumlah mantan siswa bersuara dan melapor ke Komnas Perlindungan Anak pada Juni tahun lalu.
Praktik kekerasan seksual di sekolah ini diketahui sudah terjadi sejak tahun 2009.
Julianto Eka Putra diduga melakukan kekerasan seksual kepada 21 anak didik di sekolah yang ia dirikan, bagi anak-anak yatim piatu, dan kurang mampu ini.
Baca juga: Kesaksian Pihak Sekolah SPI soal Sosok Julianto Eka, Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Siswinya
Dijemput Paksa Tim Jaksa
Julianto sebelumnya dijemput paksa tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (11/7/2022).
Ia dijemput paksa di kawasan Citraland, perumahan elite di wilayah Surabaya bagian barat.
Tanpa diborgol, Julianto tiba di Lapas Lowokwaru Kelas 1A Malang dengan didampingi tim kuasa hukumnya pukul 16.45 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito mengatakan, Julianto akan ditahan selama 30 hari ke depan.
Hal tersebut berdasarkan penetapan Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Malang Kelas I A Nomor 60 /Pidus /PN Malang /11 Juli 2022.
Pihaknya juga telah meminta permohonan kepada Majelis Hakim untuk melakukan penahanan terdakwa sejak April lalu.
"Dan berdasarkan pada penetapan tersebut, kita melakukan penahanan," kata Agus dilansir Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Jadi Tersangka Eksploitasi Anak
Diwartakan Tribunnews, selain berstatus sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto juga menjadi tersangka eksploitasi anak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polda Bali.
"Kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," ungkapnya, Selasa (12/7/2022).
Ia menyebut, JE dijerat Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak.'
"Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," terang dia.
Dirmanto menyebut, JE diduga telah mempekerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di berbagai sektor kegiatan ekonomi di sekolah SPI.
"Ada 6 orang korban yang melapor, salah satunya berinisial RB. Dia alumni, sekolah di sana sejak 2009," tambah Dirmanto.
Dipenjara dengan Tahanan Lain

Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan, tidak ada keistimewaan dalam penahanan Julianto.
Julianto ditahan dalam satu sel bersama tahanan lainnya.
"Ditempatkan di sel blok penahanan selama 30 hari. Tidak ada perbedaan dengan tahanan lain, dan ada pengawasan lebih."
"Satu sel, biasanya dihuni oleh tiga orang tahanan dengan kasus yang berbeda."
"Dan terdakwa Julianto ini, akan menjalani masa penahanan di blok tersebut selama masih menjalani sidang," ujar Heri dilansir Tribun Jatim, Selasa (12/7/2022).
Heri juga mengatakan, pihak kuasa hukum diperbolehkan untuk menjenguk terdakwa Julianto.
Namun untuk pihak keluarga belum diizinkan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Nuryanti) (KompasTV/Nugraha Perdana) (Kompas.com/Maya Citra) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)