Selasa, 26 Agustus 2025

Langgar Izin Tinggal Bermodus Bisnis Fiktif, 6 WN Nepal Diamankan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan 6 orang Warga Negara Nepal karena melanggar izin tinggal.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Konferensi pers 6 Warga Negara Nepal yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan karena pelanggaran keimigrasian, Selasa (12/7/2022). 

Ternyata, alamat yang mereka sertakan juga palsu atau fiktif.

Atas temuan itu, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan langsung mengamankan keenam Warga Negara Nepal itu.

Keenam WNA itu juga ditampilkan dalam konferensi pers dengan mengenakan baju oranye bertuliskan "Detainee".

Felucia menambahkan, pihaknya masih mendalami lebih jauh aktivitas para Warga negara Nepal itu.

Namun, berdasarkan pendalaman sementara keenam WNA tersebut diketahui melakukan aktivitas bisnis mereka di Indonesia yang diduga fiktif.

Atas pelanggaran keimigrasian itu, keenamnya dipersangkakan pasal 123 huruf (a) undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Adapun ancaman hukuman yang diterima keenam wna itu adalah dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan