Senin, 1 September 2025

Bupati Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke Papua Nugini saat Hendak Ditangkap KPK

Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua itu diduga kabur ke negara tetangga yakni Papua Nugini.

Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua itu diduga kabur ke negara tetangga yakni Papua Nugini.

Mulanya, Ricky Ham Pagawak dipanggil tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Periksa Dua Saksi Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Proses Pengalihan IUP di Tanah Bumbu

Namun, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu mangkir tanpa memberikan argumentasi hukum yang sah.

Atas dasar itu, penyidik KPK menilai perbuatan Ricky Ham Pagawak merupakan bentuk perlawanan.

Kemudian, KPK berusaha menjemput paksa Ricky Ham Pagawak, tapi tim penyidik tak berhasil menemukan keberadaannya.

"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).

Baca juga: Usut Kasus Pengadaan Tanah di Pulo Gebang oleh Sarana Jaya, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

KPK mengimbau Ricky agar bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik.

Jika Ricky masih bandel, lembaga antirasuah tak segan-segan menerbitkan penetapan daftar pencarian orang (DPO).

Ali turut meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky supaya bisa segera menginformasikan hal tersebut kepada KPK maupun kepolisian.

"Karena masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menunjung tinggi azas keadilan," kata Ali.

Ia berharap Ricky bisa secepatnya ditangkap. Hal ini demi memberikan kepastian hukum bagi Ricky.

"KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan," kata Ali.

KPK juga tak akan segan untuk menjerat pihak-pihak yang disinyalir membantu Ricky Ham Pagawak bersembunyi.

"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi," ditegaskan Ali.

Dilansir TribunPapua.com, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani, membenarkan soal kaburnya Ricky tersebut.

Diketahui, Ricky ini sebelumnya telah dijemput oleh petugas dari kediamannya yang berada di Bokondini, Kabupaten Tolikara ke Kota Jayapura, Papua.

Baca juga: Berharap Kooperatif, KPK Panggil Mardani Maming Hari Ini

Namun, ia justru kabur dari petugas pengamanan dengan alasan pamit pulang ke rumahnya yang berada di Kotaraja, Abepura, Kota Jayapura.

“Memang, terakhir, kami dapatkan informasi, dia diantar ke pasar di dekat Skouw, itu kira-kira Kamis (14/7/2022) pagi,” kata Kombes Pol Faizal Ramadhani, Jumat (15/7/2022) malam, dinukil dari TribunPapua.com.

Ia menjelaskan, pihak petugas pengamanan telah menyebarkan jaringan untuk menelusuri keberadaan Ricky saat ini.

"Memang kami masih upayakan, kami juga sebarkan jaringan, termasuk juga kontak-kontak kita yang ada di sebelah (Papua Nugini) untuk membuktikan apakah benar dia sudah ke sana,” ujarnya.

Pada prinsipnya, Faizal Ramadhani membeberkan, Polda Papua akan tetap membantu KPK untuk mencari Ricky.

“Nah, dalam hal ini, kita membantu pencariannya, jadi kami mendampingi penyidik KPK tersebut,” tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan