Kasus Suap di Tanah Bumbu
Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Mardani Maming, KPK: Jika Mangkir Lagi Berpotensi Dipanggil Paksa
Jika kembali mangkir, Ali menyebut bukan tak mungkin Mardani Maming dipanggil paksa.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Srihandriatmo Malau
Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Diketahui, Maming juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Praperadilan diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel.
Sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan digelar pada Selasa (12/7/2022).
Adapun sidang praperadilan tersebut ditunda hingga Selasa (19/7/2022) karena pihak KPK berhalangan untuk hadir.(*)