Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengamat Nilai Langkah Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Sangat Tepat

Langkah Kapolri itu memudahkan mengusut kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

(ISTIMEWA)
Kolase Tribunnews: Kapolri Listyo Sigit, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri terhitung Senin (18/7/2022) malam dinilai sebagai langkah tepat. 

Rinciannya, Sambo dimintai keterangannya oleh tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 14 Juli 2022 dan Jumat, 15 Juli 2022. Namun, ia tidak ikut mendampingi Sambo saat diperiksa.

“Sudah, sudah diperiksa. Kamis malam sama jumat malam, setahu saya seperti itu. Pak Sambo kan tidak saya dampingi. Tapi yang lain saya dampingi,” ujarnya.

Karena itu, Arman menyebutkan Irjen Ferdy Sambo pasti akan hadir apabila Komnas HAM ingin meminta keterangannya terkait peristiwa baku tembak di rumahnya hingga menewaskan Brigadir J. 

"Enggak ada masalah, pasti Pak Sambo akan hadir apabila dibutuhkan keterangannya oleh Komnas HAM,” pungkas dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan