Sabtu, 13 September 2025

Rivan A. Purwantono: Pembina Samsat Nasional Sosialisasi Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009

Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 diharapkan akan mendorong masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk lebih taat membayar pajak.

Editor: Content Writer
Istimewa
Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bersama sejumlah media massa di Hutan Kota By Plataran, Senayan, (18/7/2022). 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah, akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas,  perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0. ”Serta implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021,” papar Rivan.

Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 Bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen. 

Implementasi aturan tersebut, disambut baik oleh Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. Ia mengatakan dengan diimplementasikannya UU tersebut, akan mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar kewajibannya dalam membayar pajak. “Jadi penegakan hukum ETLE harus berjalan, itu sesuai komitmen Kapolri,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Institute Studi Transportasi Dharmaningtyas. Menurutnya, saat ini kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB sangat rendah. Padahal, Pemasukan negara dari pajak, akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

“Selain itu, dengan masyarakat pemilik kendaraan taat membayar pajak, otomatis juga akan berkontribusi untuk perbaikan data kendaraan bermotor kita,” ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan