Minggu, 28 September 2025

Rizieq Shihab Bebas

Habib Rizieq Shihab Bebas dari Rutan, Keluarga: Biarkan Habib Istirahat Dulu, Mohon Pengertiannya

Habib Rizieq Shihab bebas dari Rutan, keluarga meminta pengertian kepada para masyarakat agar Rizieq Shihab diberikan waktu untuk istirahat

HO/
Habib Rizieq Shihab disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO 

Selain itu, Rizieq Shihab juga menjalani tindak pidana karena menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

Dengan putusan pidana penjara selama dua tahun.

Baca juga: Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum: Alhamdulillah

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dan bebas bersyarat pada hari ii Rabu (20/7/2022).

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117," rilis Rika Aprianti.

Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO
Habib Rizieq Shihab menjalani proses pembebasan bersyarat di Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, di Jakarta. Habib Rizieq memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022), setelah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak 12 Desember 2020 terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan menyiarkan berita bohong. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

Baca juga: Eks Jubir Habib Rizieq Ajak Umat Nasrani untuk Proses Hukum Holywings soal Promosi Miras Gratis

Kabar tersebut juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar yang menyatakan kalau kliennya per-hari ini mulai menjalani program pembebasan bersyarat.

"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz dikutip dari Tribunnews.com.

Sebagian artikel telah tayang di https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/20/10313801/tak-ada-acara-penyambutan-bebasnya-rizieq-shihab-kuasa-hukum-agar-tidak?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan