Sabtu, 13 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kata Pakar dan Kuasa Hukum Brigadir J atas Laporan Istri Irjen Ferdy Sambo soal Kasus Pelecehan

Kata pakar dan kuasa hukum Brigadir J soal laporan istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pelecehan dan pengancaman.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluar usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) siang. Berikut tanggapan pakar dan kuasa hukum Brigadir J soal laporan istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pelecehan dan pengancaman. 

TRIBUNNEWS.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, PC melaporkan Brigadir Yosua atau Brigadir J terkait kasus pelecehan dan pengancaman. 

Adapun status kasus tersebut dikatakan pihak kepolisian sudah masuk ke tahap penyidikan. 

Artinya, polisi menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum, Heri Dwi Utomo mengatakan, kasus tersebut tidak bisa diproses. 

Sebab, terlapor dalam hal ini Brigadir J sebagai subjek hukum telah meninggal dunia. 

Hal tersebut juga dikatakan Heri sudah secara jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Yakni mengenai alasan-alasan dilakukannya penghentian penyidikan atau SP3, salah satu di antaranya jika subjek hukum meninggal dunia. 

"Kalau subjek hukumnya meninggal sudah jelas tidak bisa diproses." 

"Dalam Pasal 77 Jo109 KUHAP penuntutan gugur dalam tiga hal, satu tidak ada tindak pidana, tidak cukup bukti dan tiga dihentikan demi hukum," 

"Dihentikan demi hukum sendiri ada tiga faktor, yakni nebis in idem, daluarsa, ketiga meninggal dunia."

"Artinya seorang yang sudah meninggal dunia tidak bisa dilidik, sidik dan penuntutan," kata Heri dalam Program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (18/7/2022).

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut kasus tersebut seharusnya dihentikan atau SP3.

"Tanggapan kami tentu kalo orang mati dilaporkan ya SP3 karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022), sebagaimana dilansir Tribunnews

Kamaruddin juga menyinggung soal kasus yang kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Menurutnya, penyidik Polda Metro kurang objektif menangani perkara itu.

"Sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main teletubbies dengan Kapolda Metro jaya itu peluk-pelukan sambil nangis-nangisan jadi kami ragukan juga objektivitasnya," ucapnya.

Laporan Naik ke Penyidikan

Diwartakan Tribunnews sebelumya, laporan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo soal dugaan pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J naik ke penyidikan. 

"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022). 

Dalam laporannya, istri Irjen Pol Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP. 

Pasal 335 KUHP Ayat (1)

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Pasal 289 KUHP

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

"(Kasus dilimpahkan) ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi," jelas Irjen Pol Dedi. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Sakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan