Kasus Suap di Tanah Bumbu
KPK Ungkap 6 Poin Jawaban atas Gugatan Praperadilan Mardani Maming
KPK mengungkapkan enam poin jawaban atas gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Kloase Tribunnews.com
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kiri) dan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (kanan). KPK mengungkapkan enam poin jawaban atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming.
"Sebagaimana diuraikan dalam jawaban ini berkenaan dengan bahwa termohon telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Ali.
Keenam, KPK menyatakan, dalam perkara a quo, untuk menilai suatu transaksi keuangan (penerimaan uang) yang dilakukan oleh Maming apakah merupakan suatu akibat adanya hubungan keperdataan semata atau merupakan suatu manfaat atau keuntungan yang diterima dari tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, akan dibuktikan dalam materi pokok perkara.