Jumat, 29 Agustus 2025

Kasus Suap di Tanah Bumbu

KPK Ungkap 6 Poin Jawaban atas Gugatan Praperadilan Mardani Maming

KPK mengungkapkan enam poin jawaban atas gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Editor: Adi Suhendi
Kloase Tribunnews.com
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kiri) dan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (kanan). KPK mengungkapkan enam poin jawaban atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Mardani H Maming. 

"Sebagaimana diuraikan dalam jawaban ini berkenaan dengan bahwa termohon telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Ali.

Keenam, KPK menyatakan, dalam perkara a quo, untuk menilai suatu transaksi keuangan (penerimaan uang) yang dilakukan oleh Maming apakah merupakan suatu akibat adanya hubungan keperdataan semata atau merupakan suatu manfaat atau keuntungan yang diterima dari tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, akan dibuktikan dalam materi pokok perkara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan