Zulkifli Hasan Bagikan Minyak Goreng
PAN: Zulkifli Hasan Selalu Berhati-hati agar Tak Melakukan Pelanggaran Pemilu
Drajad Wibowo katakan penolakan oleh Bawaslu makin membuktikan kegaduhan tentang Zulkifli Hasan di acara PANsar Murah Lampung adalah pelitiran oknum.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Theresia Felisiani
"Kedua, dalam kampanye yang dimaksud tidak terjadi penggabungan fasilitas negara. Itu memang sudah dibantah oleh PAN bahwa ketika Pak Zulhas di Lampung kampanye minyak goreng itu tidak sedang dalam posisi sebagai Mendag," tambahnya.
Baca juga: PAN Hormati LSM yang Laporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu Tapi Bantah Ada Unsur Kampanye
Ditegaskan oleh Ray, pelaporan ini dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, seperti rekaman video dan analisa hukum.
Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tidak memenuhi syarat materiil.
Laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 yang dilaporkan oleh tiga lembaga, Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) tersebut juga tidak dapat diregistrasi.