Platform Digital Asing di Indonesia
Dalam 5 Hari, Kominfo akan Blokir Platform Digital yang Belum Daftar PSE
Kominfo beri waktu 5 hari bagi platform digital yang belum mendaftar PSE lingkup privat. Simak selengkapnya di sini.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Pravitri Retno W
Istimewa, Popular Science
Ilustrasi Google (kiri), logo Kominfo (kanan). Kominfo beri waktu 5 hari bagi platform digital yang belum mendaftar PSE lingkup privat. Simak selengkapnya di sini.
"Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara korporasi ya nggak perlu takut. Ini sebagai antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan oleh PSE yang nakal," tutup Dirjen Semuel.
Berdasarkan data dari situs pse.kominfo.go.id per 19 Juli 2022, sebanyak 6.690 PSE domestik dan 127 PSE asing telah mendaftarkan diri.
Sejumlah nama besar PSE asing tampak di situ, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix, dan PUBG Mobile.
(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Galuh Putri Riyanto)