Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Brigadir J Target Pembunuhan Berencana? Kuasa Hukum Beberkan Bukti Ini, Almarhum Sampai Menangis

Kamaruddin Simanjuntak membeberkan temuan baru terkait dugaan rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melakukan aksi dengan menyalakan lilin di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan atas tragedi kematian Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat dan mengharapkan pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum dengan benar dan menuntaskan kasus ini. Hari ini kuasa hukum keluarga Brigadir J menjelaskan bukti pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  -  Kasus tewasnya Brigadir J semakin terkuak.

Bahkan,  Kamaruddin Simanjuntak membeberkan temuan baru terkait dugaan rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J ini menyampaikan hal itu usai mendampingi keluarga Brigadir J  memberikan keterangan Sidik di Mapolda Jambi, Sabtu (23/7/2022).

"Hari ini mendampingi pemeriksaan sidik. Artinya status atas laporan kami ditingkatkan dari lidik ke sidik. Lidik itu artinya mencari tahu apakah ada terjadi tindak pidana. Setelah penyelidik yakin ada dugaan tindak pidana meningkatkan statusnya menjadi sidik," kata Kamaruddin.

"Sidik itu artinya ada perbuatan pidana, tinggal menentukan siapa saja tersangkanya," tambahnya.

Baca juga: Prarekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo Pakai Skenario Polisi Tembak Polisi atau Pembunuhan Berencana?

Pada kesempatan itu Kamarudin juga menyampaikan adanya fakta baru terkait kematian Brigadir Yosua.

Dia mengungkapkan bahwa adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami sudah menemukan jejak digital dugaan pembunuhan berencana. Artinya sudah ada (bukti) rekaman elektronik dimana almarhum saking takutnya di bulan Juni tahun 2022, dia sampai menangis," ujarnya.

Soal detail dari rekaman tersebut apakah berupa panggilan atau teknis lainnya akan segera diungkap.

Kamaruddin menyebutkan bahwa ancaman pembunuhan tersebut terus berlanjut hingga satu  hari menjelang korban meninggal dunia.

"Ancaman pembunuhan itu berlanjut terus hingga satu hari menjelang pembantaian," ungkapnya.

Mengenai  lokasi tempat kejadian perkara dugaan pembunuhan tersebut, menurut Kamaruddin, akan diungkapkan pihak kepolisian.

Namun pengancaman itu telah berlangsung lama hingga terjadi di Magelang sebelum korban meninggal dunia.

Naik ke Penyidikan

Sebelumnya diberitakan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menaikkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke tahap penyidikan.

"Betul, sudah (naik ke penyidikan)," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Andi mengatakan naiknya status perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke penyidikan berdasarkan gelar perkara yang baru saja selesai dilakukan oleh penyidik.

Dengan demikian, telah ditemukan dugaan tindak pidana dalam kasus yang menewaskan Brigadir J ini.

Kuasa hukum dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pihak kuasa hukum mengatakan laporan mereka diterima polisi.

Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Dalam UU KUHP disebutkan pembunuhan berencana itu diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Isinya yakni “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Pasal ini menyebutkan bahwa kasus perampasan nyawa orang lain ini sudah direncanakan dan ada pelaku yang merencanakan pembunuhan.

Namun polisi tidak menjelaskan apakah prarekonstruksi hari ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Prarekonstruksi bukan soal pembunuhan berencana?

Polisi melakukan prarekonstruksi tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu (23/7/2022).

Prarekonstruksi dilakukan secara tertutup di dalam rumah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan soal prarekonstruksi hari ini.

"Semua adegan yang terkait peristiwa tembak-menembak. Kita mencocokan apa yang disampaikan oleh saksi. Ini belum hadirkan saksi ya. Lokasinya di TKP pokoknya," ujar Andi saat meninjau prarekonstruksi di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Andi menjelaskan bahwa prarekonstruksi yang dilakukan hari ini berbeda dengan yang digelar pada Jumat (22/7/2022) malam di Polda Metro Jaya.

"Prarekonstruksi tadi malam digelar oleh tim penyidik Polda Metro Jaya dengan buat asumsi TKP yang hadir semuanya penyidik. Kemudian apa yang diperoleh tadi malam hari ini kita cocokkan dengan yang ada di TKP. Dengan hadirkan seluruh bantuan teknis, tadi sudah disebutkan Pak Kadiv Humas, ada labfor, kedokteran forensik, dan inafis," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi/Kompas.com/Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Ada Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J: Almarhum Sempat Menangis

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan