Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Ungkap 4 Alat Bukti yang Jadi Dasar Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka
Kejagung menyatakan terdapat 4 alat bukti yang dijadikan dasar penyidik dalam menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka
Ringkasan utama
- Kejagung kantongi 4 alat bukti sebagai dasar menetapkan Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook
- Kejagung melibatkan auditor BPKP untuk menemukan unsur kerugian negara dalam kasus yang menjerat Nadiem Makarim
- Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan laptop chromebook Kemendibud
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan terdapat empat alat bukti yang dijadikan dasar penyidik dalam menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Adapun hal ini diungkapkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung saat menyampaikan jawaban atau eksepsi atas permohonan Praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup minimal 2 alat bukti, bahkan diperoleh 4 alat bukti," kata penyidik di ruang sidang.
Dalam eksepsinya, penyidik juga menerangkan empat alat bukti yang menjadi dasar menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Barang bukti berupa surat, keterangan saksi dan ahli serta bukti elektronik.
Baca juga: Kejagung: Ada atau Tidak Aliran Dana ke Nadiem Makarim Bukan Syarat Penetapan Tersangka
Selain itu hingga kini Jampidsus juga telah memeriksa saksi sebanyak 113 orang untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.
Adapun saksi-saksi itu di antaranya eks Staf khusus Nadiem Makarim Fiona Handayani serta Nadiem sendiri sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Nadiem lanjut penyidik sebelumnya telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi yakni 23 Juni 2025, 15 Juli 2025 dan 4 September 2025.
Baca juga: Jawaban Kejagung Atas Tudingan Kubu Nadiem Soal Tak Diberitahu SPDP Kasus Korupsi Laptop Chromebook
"Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025 telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang termasuk di berita acaranya pemohon Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka," jelasnya.
Selain itu penyidik juga menerangkan, bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah ahli terkait perkara yang saat ini sedang diusut mulai dari ahli keuangan negara, ahli administrasi negara serta ahli pengadaan barang dan jasa.
Tak hanya itu untuk memperkuat pembuktian, Kejagung juga melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melakukan gelar perkara atau ekspose bersama untuk menemukan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut pada 19 Juni 2025.
"Yang menghasilkan kesimpulan pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan TIK pada Kementerian pendidikan budaya riset dan teknologi dalam program digitalisasi pendidikan 2019-2022 yang terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara oleh karena itu penyidik telah mendapatkan alat bukti surat," katanya.
Nadiem Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.