Jumat, 5 September 2025

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

FAKTA Kasus Roy Suryo Unggah Meme Stupa, Jadi Tersangka hingga Pernah Ajukan Perlindungan ke LPSK

Berikut fakta mengenai kasus Pakar Telematika Roy Suryo soal unggahan Meme Stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Istimewa
Roy Suryo beralasan penghapusan unggahan foto stupa Borobudur dengan wajah Jokowi agar masyarakat tidak memperoleh info yang sesat - Roy Suryo kini jadi tersangka kasus penistaan agama. Berikut fakta mengenai kasusnya soal unggahan Meme Stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.

Roy Suryo juga dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."

Tak Ditahan Kepolisian

Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus terlapor kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi, Kamis (14/7/2022) malam. Ia diperiksa selama 11 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, kemarin Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Saat keluar, Roy Suryo tampak terkulai lemas dan harus menggunakan kursi roda saat akan keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Roy Suryo keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 22.15 WIB.

Polisi mengonfirmasi perihal kondisi Roy Suryo sehingga tidak jadi ditahan karena sakit.

"Ya sakit. Tidak ditahan," kata Kombes Pol Endra Zulpan melalui pesan singkat, Jumat (22/7/2022).

Atas alasan itu, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski berstatus sebagai tersangka.

Roy Suryo tampak begitu lemas dan harus dipapah menuruni tangga Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setelah menuruni tangga, Roy Suryo dipapah erat oleh dua orang tim kuasa hukumnya untuk menaiki mobil.

Baca juga: Kronologi Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Periksa 13 Saksi Ahli

Sebelum menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, polisi telah memeriksa 13 saksi ahli dan saksi lainnya dalam proses penyidikan. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan