Senin, 8 September 2025

Program Perhutanan Sosial Bukti Negara Hadir Lindungi dan Fasilitasi Petani

Swary Utami mengatakan Perhutanan Sosial merupakan program penting di era pemerintahan Jokowi sejak 2015.

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Program Perhutanan Sosial Bukti Negara Hadir Lindungi dan Fasilitasi Petani
Ist
Independent Advisor Program PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan), Swary Utami Dewi.

“Tentu saja model ini mesti terbuka untuk dievaluasi atau dikembangkan secara adaptif sesuai dengan kekhasan dan keunikan lokasi masing-masing,” ujar Swary Utami.

Menurutnya ini salah satu "kebaharuan" dan inovasi khas Perhutanan Sosial, yang diyakini bisa cukup jitu, terutama untuk lokasi atau tempat yang rawan free rider, penduduknya banyak, namun lahan terbatas.

Di sini juga nampak jelas negara hadir dan berperan melindungi, sekaligus memfasilitasi petani gurem sesuai kebutuhan dan perkembangan masing-masing.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) terbaru tentang Perhutanan Sosial telah dikeluarkan pada 2021, yakni Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Permen ini sendiri merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan pasal 247 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK untuk kepentingan Perhutanan Sosial di Jawa inilah yang sedang dipersiapkan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan