Selasa, 2 September 2025

Suap Izin Royal Kedhaton Jadi Pintu Masuk KPK Usut Proyek Lain Milik Summarecon Agung

Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushino yang telah dijerat dalam kasus ini berperan besar melakoni praktik suap. 

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Lokasi rencana pembangunan apartemen bernama Royal Kedhaton itu berlokasi di Jalan Kemetiran Lor, kawasan Malioboro, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Suap Izin Royal Kedhaton Jadi Pintu Masuk KPK Usut Proyek Lain Milik Summarecon Agung 

"Memang ini perlu didalami karena kita tahu bahwa peristiwa pidananya yang terjadi adalah suap. Suap ini kalau tidak ada tertangkap tangan atau tidak ada sesuatu yang menyangkut aliran dana yang bisa ditreshing ya kita anggap tidak bisa ditemukan. Karena baik pemberi maupun penerima sama sama diam. Kecuali nanti ada beberapa saksi di tempat 1, tempat 2 tidak ada bukti, di tempat lain ada bukti, bisa dilakukan pengembangan," kata Karyoto.

Pengembangan, lanjut Karyoto, juga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korporasi. 

Terlebih jika unsur dan bukti menguatkan jika korporasi terlibat suatu tindak pidana, termasuk suap.

"Nanti kita lihat apakah dikatakan kalau dia sebagai petugas di situ, apakah memang korporasinya ini bertindak, tentunya akan jadi bahan diskusi" tutur Karyoto.

Diketahui, KPK baru memberikan keterangan resmi terkait status tersangka Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP) Dandan Jaya Kartika. 

Tak hanya merilis status tersangka, KPK juga langsung menjebloskan direktur anak usaha PT Summarecon Agung itu ke jeruji besi atau bui. 

Dadan ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitanya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta, Jumat (22/7/2022). 

Sebelum Dadan, KPK lebih dahulu menjerat sejumlah tersangka. 

Yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nushino; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidiahartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.

Dalam perkaranya, Dadan bersama Oon diduga menyuap Haryadi, Nurwidiahartana, dan Budi. 

Diduga suap itu diperuntukan terkait izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton yang digarap oleh PT Java Orient Property, anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Kasus itu sendiri terbongkar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) disejumlah tempat beberapa waktu lalu. 

Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk Haryadi dkk, Oon dan Dadan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag. 

Atas perbuatannya, Dadan yang disangkakan sebagai pihak pemberi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan