Minggu, 7 September 2025

Fraksi Partai Golkar MPR Tolak Penetapan PPHN dengan Cara Konvensi Ketatanegaraan

Fraksi Partai Golkar MPR RI menolak secara tegas rencana menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa melalui amandemen UUD.

Penulis: Chaerul Umam
MPR RI
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar MPR RI menolak secara tegas rencana menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa melalui amandemen UUD 1945, yakni melalui konvensi ketatanegaraan.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena menyampaikan, pada dasarnya hampir semua fraksi dapat memahami pentingnya PPHN.

Namun ketika bicara tentang produk Hukum yang akan menjadi landasan, maka muncul perdebatan yang berkepanjangan.

"Jika harus dimasukkan dalam substansi Undang-Undang Dasar atau ditetapkan dengan TAP MPR maka akan ada konsekuensi amandemen terhadap UUD 1945, yang Justru dalam menghadapi tahun-tahun politik kedepan, sangat tidak populis serta akan menghadapi banyak tantangan, karena begitu sarat dengan kepentingan politik," kata Idris kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: PPHN Disepakati Lewat Konvensi Ketatanegaraan, MPR Bentuk Panitia Ad Hoc

"Fraksi Partai Golkar MPR RI dengan tegas menolak karena Konvensi jelas tidak punya kekuatan hukum yang mengikat naik terhadap lembaga negara yang lainnya, apalagi untuk mengikat seluruh warga negara Indonesia," lanjutnya.

Terkait rekomendasi Badan Pengkajian MPR yang menjadikan Pasal 100, Tata Tertib MPR sebagai landasan produk hukum PPHN, Idris menilai hal itu bakal menjadi perdebatan panjang publik.

Pasalnya, Tata Tertib masing-masing lembaga, hanya mengikat ke dalam dan bukan bagian dari hierarki Perundang-Undangan di Indonesia.

"Fraksi Partai Golkar Pasti akan menolak wacana menghadirkan PPHN dengan Landasan Hukum yang mengada-ngada dan terkesan dipaksakan," ucapnya.

Baca juga: PPHN Disepakati Lewat Konvensi Ketatanegaraan, MPR Bentuk Panitia Ad Hoc

"Sesungguhnya, jika PPHN dibuat dengan Undang-Undang sebagai landasan hukumnya, akan lebih baik karena Undang-Undang lebih mengikat sebagai produk hukum dan sekaligus dapat menggantikan Undang-Undang RPJPM yang akan segera berakhir," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan MPR RI menggelar rapat gabungan untuk menindaklanjuti hasil kerja Badan Pengkajian soal menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke dalam UUD 1945.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan Badan Pengkajian telah menemukan cara untuk menghindari adanya amandemen UUD 194,5, yakni lewat konvensi ketatanegaraan

Dalam rapat itu, disetujui pembentukan panitia ad hoc yang akan khusus mengkaji PPHN melalui konvensi ketatanegaraan

"Inilah yang tadi laporan daripada Badan Pengkajian diterima secara bulat oleh rapat gabungan yang terdiri dari 9 fraksi plus perwakilan kelompok DPD yang selanjutnya adalah pembentukan panitia ad hoc yang terdiri dari 10 pimpinan MPR dan 45 dari fraksi fraksi dan kelompok DPD," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Dia mengatakan alasan pembentukan panitia ad hoc dan dipilihnya cara konvensi ketatanegaraan untuk PPHN masuk ke UUD 1945.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan