Jumat, 5 September 2025

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Mardani Maming Ditahan KPK, Denny Indrayana: Kami Masih Kaji Langkah Hukum Selanjutnya

Denny Indrayana masih mengkaji langkah hukum untuk eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan kuasa hukumnya Denny Indrayana di Gedung KPK, Kamis (28/7/2022). Denny Indrayana masih mengkaji langkah hukum lanjutan untuk Mardani Maming yang kini ditahan KPK. 

Sewaktu ditahan, Mardani Maming sempat menyebut apa yang KPK nilai sebagai korupsi, sejatinya hanyalah soal urusan bisnis semata.

"Yang dinyatakan gratifikasi itu adalah murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, dalam pengadilan utang-piutang,” ucap Maming kepada wartawan di Gedung Merah Putih, sesaat sebelum dibawa ke Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Kamis (28/7/20222) malam.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Berarti murni business to business,” katanya.

Politikus PDIP itu tak membeberkan lebih jauh soal pernyataannya tersebut.

Mardani Maming dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Pemberi suap dalam kasus ini ialah Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Ia telah meninggal dunia pada 2021 lalu.

Baca juga: Mardani Maming Bantah Kabur: Bukan Saya Hilang, Tapi Saya Ziarah Wali Songo

KPK menduga Mardani Maming menerima suap terkait peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Peralihan itu dimintakan oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara.

Maming diduga memperlancar peralihan IUP OP tersebut dengan imbalan sejumlah uang.

KPK menduga uang yang diterima Maming seluruhnya mencapai Rp104,3 miliar dalam rentang 2014-2020.

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.

Atas perbuatannya, Mardani Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur soal pihak penerima suap.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan