Rabu, 10 September 2025

Kontroversi ACT

PBNU Dorong Penegak Hukum Tak Ragu Usut Aliran Donasi ACT, Termasuk Ke Pihak Lain

PBNU meminta penegak hukum tak ragu-ragu dalam mengusut lebih jauh dugaan penyelewengan donasi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Editor: Johnson Simanjuntak
Istimewa
Rahmat Hidayat Pulungan.PBNU Dorong Penegak Hukum Tak Ragu Usut Aliran Donasi ACT, Termasuk Ke Pihak Lain 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Rahmat Hidayat Pulungan meminta penegak hukum tak ragu-ragu dalam mengusut lebih jauh dugaan penyelewengan donasi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Terlebih, terkait dugaan adanya aliran dana tersebut ke pihak lain.

"Penegak hukum juga agar tidak ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam kemana saja aliran dana tersebut, jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme," kata Rahmat Hidayat kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).

Rahmat menyebut, penegak hukum juga harus menyampaikan kepada publik terkait aliran dana tersebut.

Termasuk modus-modus yang dilakukan oleh para petinggi ACT.

Menurutnya, sudah tepat Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.

Rahmat menyoroti dugaan pemotongan donasi mencapai Rp450 miliar untuk operasional.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Dasar Penyidikan Kasus ACT Pakai Laporan Polisi Model A dan Model B

Artinya, setiap bulannya lembaga tersebut menghabiskan operasional sebesar Rp2,5 miliar.

"Tidak heran, karena temuan Bareskrim Polri mengungkap, gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia pun menilai Bareskrim Polri bertindak cepet lantaran telah menahan empat tersangka tersebut. Menurutnya, penyidik ingin mencegah para tersangka leluasa bergerak setelah ditetapkan tersangka.

"Sehingga mereka tidak bisa bergerak leluasa," terangnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menahan keempat tersangka dugaan kasus penggelapan donasi masyarakat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempatnya bakal ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa penahanan itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (29/7/2022).

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap 4 tersangka tersebut," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan