Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Soal Permohonan Perlindungan Bharada E, LPSK Sebut Masih Perlu Kordinasi ke Komnas HAM dan Kompolnas

LPSK mengungkap alasan mengapa hingga kini belum menyetujui permohonan perlindungan pada Bhadara E, salah satu saksi dalam kasus kematian Brigadir J.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). | LPSK mengungkap alasan mengapa hingga kini belum menyetujui permohonan perlindungan pada Bhadara E, salah satu saksi dalam kasus kematian Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Komisioner Komnas HAM Ungkap Pengakuan Bharada E tentang Baku Tembak

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengungkap pengakuan Bharada E mengenai adu tembak yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, Komnas HAM memeriksa enam dari tujuh ajudan Kepala Divisi Propam (Propam) nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dari enam orang tersebut, Bharada E juga turut memenuhi panggilan.

Beka mengatakan, Bharada E mengaku dan membenarkan bahwa dirinya terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Baca juga: NASIB Bharada E seusai Kasus Tewasnya Brigadir J, Kini Jadi Anak Buah Komjen Anang Revandoko

Menurut pernyataan Bharada E, dirinya menembak karena reflek, karena pada saat itu merupakan kejadian yang sangat cepat.

Bharada E disebut hanya merespons tembakan yang lebih dulu dilepaskan Brigadir J.

"Ya kemarin kami memeriksa masing-masing ajudan dalam ruangan terpisah."

"Kalau Bharada E kami meminta keterangan soal adu tembak-menembak, memang yang bersangkutan mengaku terlibat tembak-menembak."

Baca juga: Bharada E Ditarik ke Brimob Setelah Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

"Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat. (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yosua dan lain sebagainya,” kata Beka, Rabu (27/7/2022).

Beka pun menegaskan, keterangan tersebut baru sebatas pengakuan Bharada E.

Soal kesimpulan nantinya, pihaknya masih harus mengonfirmasi pengakuan ajudan lain dan melakukan analisa lebih lanjut.

"Tapi ini baru dari pengakuan Bharada E. Kami harus mengonfirmasi pengakuan ajudan lain. Masih kami analisa," kata Beka.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Milani Resti Dilanggi)(Kompas.com/Tatang Guritno)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan