Kamis, 11 September 2025

FAKTA-FAKTA Bendera Merah Putih: Memiliki 3 Sebutan yang Berbeda

Bendera Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Indonesia. Berikut adalah sejumlah fakta terkait Bendera Merah Putih.

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
LOMBA HUT KEMERDEKAAN RI KE-76 - Semarak peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 berlangsung sangat meriah di tanah Papua. Bendera Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Indonesia. Berikut adalah sejumlah fakta terkait Bendera Merah Putih. 

Tempat yang Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih Setiap Hari

- Istana Presiden dan Wakil Presiden;

- Gedung atau kantor lembaga negara;

Baca juga: Pengamat : Kelompok Deklarasi yang Bawa Bendera HTI Merupakan Lawan Politik Anies Baswedan

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah;

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;

- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);

- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

- Gedung atau halaman satuan pendidikan;

- Gedung atau kantor swasta;

- Rumah presiden dan wakilnya;

- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara;

- Rumah jabatan menteri;

- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;

- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;

- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;

- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri);

- Taman makam pahlawan nasional.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan