FAKTA-FAKTA Bendera Merah Putih: Memiliki 3 Sebutan yang Berbeda
Bendera Merah Putih merupakan bendera kebangsaan Indonesia. Berikut adalah sejumlah fakta terkait Bendera Merah Putih.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Pravitri Retno W
Tempat yang Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih Setiap Hari
- Istana Presiden dan Wakil Presiden;
- Gedung atau kantor lembaga negara;
Baca juga: Pengamat : Kelompok Deklarasi yang Bawa Bendera HTI Merupakan Lawan Politik Anies Baswedan
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Gedung atau halaman satuan pendidikan;
- Gedung atau kantor swasta;
- Rumah presiden dan wakilnya;
- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara;
- Rumah jabatan menteri;
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
- Taman makam pahlawan nasional.
(Tribunnews.com, Widya)