Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Pemeriksaan Belum Tuntas, Bharada E Bakal Kembali Diperiksa oleh LPSK Pekan Ini

LPSK menjadwalkan pemeriksan assessment untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada pekan ini.

Kloase Tribunnews.com
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kanan). LPSK menjadwalkan pemeriksan assessment untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada pekan ini. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal kembali menjadwalkan pemeriksan assessment untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada pekan ini atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Hal itu dikonfirmasi secara langsung oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu yang didasari karena pemeriksaan terhadap Bharada E belum tuntas.

"Belum tuntas semua (pemeriksaan untuk Bharada E). Masih akan dilanjutkan Minggu ini," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/8/2022).

Diketahui sebelumnya, Bharada E telah menjalani pemeriksaan assessment di LPSK pada Jumat (29/7/2022).

Namun Edwin menilai pemeriksaan tersebut belum selesai semuanya, nantinya akan ada model pemeriksaan psikologis lain yang akan dilakukan LPSK kepada Bharada E.

Atas hal itu, untuk pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat kemarin, Edwin juga belum dapat menyampaikan hasilnya kepada publik.

"Karena masih ada model atau cara pemeriksaan psikologis lainnya. Nanti psikolog akan sampaikan laporan pemeriksaannya kepada LPSK," ucap dia.

Kendati demikian, Edwin masih enggan membeberkan terkait hari dan tanggal penjadwalan kembali untuk Bharada E di pekan ini.

"Tidak bisa kami sampaikan," tukas Edwin.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap Bharada E soal dugaan baku tembak hingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E.

Meski begitu, LPSK belum menyetujui karena harus menunggu hasil assesmen psikologi dan investigasi.

"Masih didalami oleh psikolog. Selain asesmen psikologis kita juga mendalami untuk investigasi juga. Jadi hasilnya nanti dua itu, hasil asesmen psikologi nya gimana dan hasil asesmen investigasi bagaimana," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).

"Kalau investigasi itu untuk mendalami substansi perkara pidananya. Jadi kita coba melihat ybs ini status hukumnya apa dia saksi atau korban atau dia saksi korban," sambungnya.

Selanjutnya, petimbangan kedua soal signifikasi keterangan Bharada E dalam proses peradilan pidana. 

Jika kesaksiannya tidak signifikan, maka LPSK tidak akan memberikan perlindungan.

"Lalu ketiga apakah ada ancaman atau tidak kepada ybs dan keempat apakah permohonan itu diajukan dengan dasar itikad baik atau tidak," ucapnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan