Sabtu, 30 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

ALASAN Keluarga Brigadir J Tak Ajukan Perlindungan ke LPSK, Tim Kuasa Hukum Bahas Rasa Tidak Percaya

Martin Lukkas, Tim Kuasa Hukum Brigadir J, menyebutkan beberapa alasan mengapa keluarga Brigadir J meminta perlindungan LPSK.

(ISTIMEWA/ TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG / Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti)
Kolase Foto Tribunnews: Brigadir J, Kesedihan di wajah Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan proses ekshumasi jenazah Brigadir J, Rabu (27/7/2022) 

TRIBUNNEWS.COM - Martin Lukkas, Tim Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, buka suara mengenai keputusan keluarga yang enggan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasalnya, menurut Martin, baik keluarga, para saksi,dan juga kuasa hukumnya, belum yakin memilih LPSK menjadi tempat perlindungannya.

Martin menyebutkan beberapa alasan mengapa keluarga Brigadir J meminta perlindungan LPSK.

Yakni salah satunya karena LPSK dirasa belum dapat dipercaya untuk melindungi saksi dari pihak Brigadir J secara baik dan benar.

Hal itu disampaikan Martin secara virtual melalui Kompas TV, Selasa (2/8/2022).

"Jika kita ingin menjalin hubungan, jika saya analogikan dalam mencari pasangan, suami atau pacar, rasa saling percaya itu menjadi faktor kunci."

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Akan Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri soal Laporan Pembunuhan Berencana

"Lalu rasa saling percaya ini timbul dari apa yang dilihat, apa yang dirasakan dan apa yang alami atau pengalaman."

"Jika analogi itu diterapkan untuk melindungi saksi-saksi kami, kami belum bisa melihat LPSK menjadi suami atau pacar yang pantas bagi saksi-saksi kami, sehingga bisa melindungi saksi-saksi kami sebaik mungkin," jelas Martin.

Selain itu, dijelaskan oleh Martin, LPSK mendapatkan pengajuan terkait dengan perlindungan Bharada Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi.

"Adapun alasannya pertama karena pelaku penghilangan nyawa ini, Bharada Eliezer, juga mengajukan perlindungan kepada LPSK sebagai saksi."

"Lalu kita lihat pelapor Brigadir Yosua ini juga mengajukan perlindungan saksi."

"Lantas bagaimana kami mempercayakan saksi-saksi kami dilindungi oleh institusi yang sama dengan melindungi orang-orang yang kontra terhadap mereka," jelas Martin.

Kesedihan di wajah Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai makam anaknya dibongkar untuk proses ekshumasi di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG
Kesedihan di wajah Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai makam anaknya dibongkar untuk proses ekshumasi di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG (TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG)

Baca juga: Kasus Penembakan Tewaskan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Bakal Panggil Istri Ferdy Sambo

Apalagi, kata Martin, LPSK dibawah kendali kepolisian, meskipun dia adalah lembaga independen.

"Lalu instrumen pelindung LPSK itu adalah organ dari Bawah Kendali Operasi (BKO) kepolisian," kata Martin.

Tentu menjadi pertimbangan pihak keluarga Brigadir J untuk meminta perlindungan kepada LPSK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan