Sabtu, 9 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Kenapa Bharada E Tak Terluka dalam Baku Tembak? Pengacara Singgung Kondisi Brigadir J

Inilah jawaban pengacara Bharada E terkait mengapa kliennya tidak terluka sama sekali dalam baku tembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

KOMPAS.com Andika Aditia/ISTIMEWA
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (kiri) dan Bharada E (kanan). Inilah jawaban pengacara Bharada E terkait mengapa kliennya tidak terluka sama sekali dalam baku tembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah alasan mengapa Bharada E sama sekali tidak terluka dalam baku tembak dengan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Padahal dalam insiden tersebut, Brigadir J melepas tembakan sebanyak tujuh kali ke arah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga pun menyinggung kondisi Brigadir J saat peristiwa terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Andreas mengatakan, ada peristiwa yang terjadi sebelum aksi polisi tembak polisi tersebut.

Tak lain adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Andaikan dugaan pelecehan itu benar terjadi, kata Andreas, kondisi inilah yang membuat mendiang Brigadir J tergoncang.

Baca juga: PROFIL Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E yang Sesalkan Pernyataan Pengacara Brigadir J

"Ada peristiwa sebelum tembak-menembak itu. Kalau benar ada tindakan pelecehan seksual, Anda bisa bayangkan kondisi goncangan yang sedang dialami almarhum," kata Andreas dalam tayangan Catatan Demokrasi di tvOne pada Selasa (2/8/2022).

Sebab, lanjut Andreas, Brigadir J harus menghadapi sejumlah hal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Putri Candrawathi.

"Dia sudah mencoba, ditolak. Kira-kira dia dalam keadaan yang senang-senang saja atau dalam keadaan bingung?"

"Bagaimana dia nanti akan berhadapan dengan jenderalnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu," kata Andreas.

Andreas juga menyebut, apa yang dilakukan Bharada E merupakan tindakan pembelaan diri.

Terkait mengapa Bharada E tidak memberikan tembakan melumpuhkan pada Brigadir J, Andreas juga membeberkan alasannya.

Menurut pengakuan Bharada E kepadanya, peristiwa baku tembak itu berlangsung sangat cepat dan tidak lebih dari dua menit.

Dengan singkatnya waktu ditambah mencekamnya situasi saat insiden terjadi, yang dilakukan Bharada E hanyalah membela diri.

Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga 1
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga dalam tayangan Catatan Demokrasi di tvOne pada Selasa (2/8/2022).

"Pada saat peristiwa tembak-menembak, disampaikan kepada saya, waktunya tidak lebih dari 2 menit."

"Jadi kalau kita lagi menembak, pemahaman saya, saat sudah ada bunyi tembakan, sudah sangat menganggu karena bunyinya keras."

"Dan dalam suasana hidup-mati, yang ada kita akan membela diri," kata Andreas.

Menurut Andreas, Bharada E tidak mengetahui apakah tembakan pertama, kedua, dan ketiganya mengenai Brigadir J atau tidak.

"Pada saat tembakan pertama, kedua, ketiga, dia nggak tahu arahnya ke mana, kena atau enggak, tidak bisa dia pastikan," katanya.

Ketika Brigadir J berlutut, sempat terlihat adanya gerakan yang ditangkap Bharada E sebagai tindakan mengancam.

Sehingga Bharada E kembali melepas tembakan ke arah Brigadir J.

"Yang disampaikan kepada saya, pada saat kondisi terakhir dia (Brigadir J, red) masih berlulut, masih ada gerakan yang kira-kira menurut pertimbangan orang yang ada di situ, itu bukan pertimbangan logis yang normal, yang bisa kita (mikir, red) ini dia ngapain ya? ini dia mau nembak atau mau jatuh."

"Nggak mungkin orang bisa memikirkan itu, ada gerakan, dia tembak lagi, karena dia sempat mengumpat dan menembak lagi," jelas Andreas.

Terkait senjata yang dimiliki tamtama seperti Bharada E, Andreas menyebut, kliennya memiliki surat izin.

Namun, untuk masalah kepemilikan senjata, Andreas menyerahkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

"Dia punya surat izin, nanti biar proses hukum yang menjawab itu," ujarnya.

Penjelasan Polisi

Terkait kondisi Bharada E yang tidak terluka sama sekali dalam baku tembak antara Brigadir J juga pernah disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Menurut Ahmad Ramadhan, posisi Bharada E yang berada di lantai yang lebih tinggi menjadi alasan kenapa ia bisa terlindungi.

"Tidak ada (kena tembak), kan posisi dia lebih tinggi dan dia posisinya dalam keadaan yang terlindungi," kata Ramadhan pada Senin (11/7/2022), dikutip dari Kompas.tv.

Penembakan terjadi ketika Bharada E menegur Brigadir J, tetapi korban tidak terima karena disebut sempat melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo.

Ramadhan mengungkapkan, Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy ketika berada di dalam kamar.

Ia menyebut Brigadir J menodongkan senjata ke kepala istri Kadiv Propam Polri nonaktif itu.

"Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar dia, dilansir Kompas.com.

Ketika peristiwa itu terjadi, istri Irjen Ferdy Sambo sempat berteriak minta tolong hingga terdengar Bharada E yang berada di lantai atas.

Bharada E pun sempat menanyakan soal teriakan itu kepada Brigadir J dari lantai atas.

Namun, Brigadir J justru melepaskan tembakan pada Bharada E.

"Setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya, 'Ada apa Bang?' Tapi, langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J," ungkap Ramadhan.

Atas tembakan itu, Bharada E pun membalas Brigadir J dengan tembakan.

Kejadian baku tembak antara kedua polisi itu kemudian menewaskan Brigadir J.

Ramadhan mengatakan, saat kejadian tersebut, Irjen Ferdy Sambo selaku pemilik rumah disebutkan sedang tidak berada di lokasi.

Namun, istrinya sempat menelepon Irjen Ferdy Sambo, lalu sang suami menelepon Polres Jakarta Selatan.

"Pak Kadiv Propam langsung menelepon Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Selatan melakukan olah TKP," ujarnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Pravitri Retno Widyastuti) (Kompas.com/Rahel Nada Chaterine)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan