Sabtu, 22 November 2025

Kemendagri Desak Pemda Percepat Penegasan Batas Desa Demi Cegah Konflik

Kemendagri meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian penegasan batas desa, terutama bagi desa-desa yang tidak memiliki sengketa administrasi.

|
Editor: Erik S
Istimewa
BATAS DESA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (21/11/2025). Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian penegasan batas desa, terutama bagi desa-desa yang tidak memiliki sengketa administrasi. (HO/IST) 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 10.909 dari 75.266 desa di Indonesia (14,4 persen) telah memiliki batas definitif berdasarkan data Kemendagri hingga September 2025.
  • Sebanyak 22 kabupaten sudah menuntaskan 100 persen penegasan batas desa dan melaporkannya secara resmi.
  • Penyelesaian batas desa menjadi bagian dari percepatan Kebijakan Satu Peta sesuai mandat Perpres 21/2023.

Hasiolan EP/Tribunnews.com
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian penegasan batas desa, terutama bagi desa-desa yang tidak memiliki sengketa administrasi.

Langkah ini dinilai mendesak untuk mencegah konflik di lapangan serta memperjelas dasar perencanaan pembangunan desa.

Permintaan tersebut disampaikan Tomsi saat membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Gelar Rakor Percepatan Penyelesaian Batas Desa di Provinsi Kalteng

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa itu dihadiri perwakilan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.

“Kami mengharapkan betul-betul ada upaya percepatan, over prestasi untuk batas desa. Paling tidak desa-desa yang tidak bersengketa bisa dipercepat administrasinya,” kata Tomsi.

Ia menegaskan penegasan batas desa penting untuk menghindari potensi konflik fisik, mengingat persoalan batas wilayah masih menjadi salah satu sumber perselisihan antarwarga dan antardesa.

Selain itu, batas desa yang jelas juga memengaruhi besaran dana desa, penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR), serta pemetaan sumber daya lokal. “Ini kewajiban kita untuk bisa lebih dari sasaran,” ujarnya.

Dalam sambutan tertulis, Tomsi mengingatkan bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum harus memiliki batas wilayah definitif demi kepastian hukum.

Ia menyebut percepatan penegasan batas desa merupakan amanat langsung Presiden melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.

Perpres tersebut menetapkan Kemendagri sebagai wali data peta batas wilayah administrasi desa, sekaligus mengoordinasikan percepatan penyelesaian batas desa bersama pemerintah daerah.

Hingga akhir September 2025, baru 10.909 desa atau sekitar 14,4 persen dari total 75.266 desa yang telah melaporkan penegasan batas kepada Kemendagri.

Meski sejumlah daerah sudah berprogres, Tomsi menyebut masih banyak pemerintah daerah yang belum mengirimkan laporan resmi beserta data dukung, seperti Peraturan Bupati tentang peta batas desa, data digital peta, berita acara, dan bukti verifikasi teknis.

Baca juga: Buka Pelatihan P3PD Gelombang 3, Dirjen Bina Pemdes Ingatkan Pentingnya Batas Desa

Adapun 22 kabupaten yang telah menyelesaikan penegasan batas desa 100 persen antara lain Batu Bara, Siak, Way Kanan, Bangka Tengah, Bangka Barat, Natuna, Bantul, Bandung, Cirebon, Sumedang, Indramayu, Bekasi, Banjar, Purbalingga, Sukoharjo, Kayong Utara, Barito Kuala, Tana Tidung, Pulau Morotai, Taliabu, Memberamo Raya, dan Pegunungan Arfak.

One Map Policy

Penegasan batas desa merupakan bagian dari agenda nasional One Map Policy yang bertujuan menyatukan seluruh data geospasial di Indonesia agar seragam, akurat, dan satu referensi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved