Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Pihak Brigadir J Klaim Punya Hasil Autopsi Sah, Rupanya Hasil Pengamatan Dokter Umum Bukan Forensik

Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum pihak Brigadir J mengklaim sudah memiliki hasil autopsi kedua jenazah Brigadir J.

Editor: Arif Fajar Nasucha
ISTIMEWA // Kolase Tribunnews.
Brigadir J menjadi korban tewas, disebut Mabes Polri seusai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah mengatakan soal hasil autopsi kedua.

Padahal dari Tim Forensik Otopsi Ulang jenazah Brigadir J yang diketuai Dokter Ade Firmansyah Sugiharto, mengumumkan hasil autopsi muncul 4 hingga 8 minggu lagi.

Lantas bagaimana pihak Brigadir J mendapatkan hasilnya?

Rupanya hal tersebut merupakan hasil pengamatan seorang dokter yang menjadi perwakilan keluarga masuk ke proses autopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi, tempo hari.

Hasil autopsi pun sudah dipegang dalam beberapa kertas dan sudah dilegalisasir oleh notaris.

Baca juga: Ingin Bertemu Istri Ferdy Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir J Mau Tahu yang Terjadi pada 8 Juli

"Otopsi kedua perlu 8 Minggu hasil forensiknya, kenapa abang bisa mendapatkan duluan hasilnya?" tanya Aiman, dikutip Tribunnews dari acara YouTube Kompas TV program Aiman episode Fakta Baru Otopsi Yosua.

"Karena saya kerja siang malam, mungkin mereka kerja paruh waktu, mereka menguji sampling, sedangkan saya tidak menguji sampling," ungkapnya.

Lantas saat ditanya Aiman apakah hasil otopsi yang tertulis dalam kertas tersebut sahih, Kamaruddin pun langsung menjawab sahih.

"Sahih ini, ini kan keinginan mereka," ungkapnya.

Terakit dokter yang diutusnya ke otopsi ulang jenazah Brigadir J, kamaruddin mengatakan melalui proses yang panjang.

Awalnya saat rapat gelar perkara, kata Kamaruddin, polisi setuju perwakilan keluarga dan pengacara boleh masuk ruangan otopsi.

Namun terus berkembang, akhirnya keluarga tidak boleh, pengacara tidak boleh, karena dianggap tidak ahli di bidangnya (forensik).

Baca juga: LPSK Akan Periksa Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan di Kediaman Pribadinya

Lantas rapat terakhir akhirnya pihak brigadir j diperbolehkan masuk ke ruangan namun dengan catatan harus dokter atau yang bekerja di rumah sakit atau paramedis.

Akhirnya dirinya mendapatkan dua orang termasuk dokter, untuk diikutkan dalam proses otopsi ulang tersebut.

"Diberikan surat penugasan untuk mewakili keluarga turut serta dalam ruang otopsi, jadi mereka bekerja sama dengan dokter forensik yang dari RSPAD dan RSCM dari Andalas maupun dari Bali mereka bersama-sama di dalam ruang otopsi itu," katanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan