Jumat, 12 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kata Polri soal Dugaan Pelaku Pembunuhan Brigadir J Lebih Dari Satu Orang: Nanti Tunggu Timsus Dulu

Polri turut menanggapi soal dugaan ada orang lain selain Bharada E yang melakukan pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Editor: Daryono
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN /// Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Kolase Tribunnews.com: Bharada E (kiri) Samuel Hutabarat ayah Brigadir J (kanan) | Polri turut menanggapi soal dugaan ada orang lain selain Bharada E yang melakukan pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN /// Tribunjambi.com/Aryo Tondang) 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara terkait dugaan adanya orang lain selain Bharada E yang terlibat dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dugaan tersebut mencuat karena Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang digunakan penyidik untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Diketahui Pasal 55 KUHP ini berisi tentang penjatuhan pidana terhadap siapa saja yang turut serta melakukan kejahatan.

Sementara Pasal 56 berisi penjatuhan pidana terhadap mereka yang memberi kesempatan dan bantuan terhadap suatu tindak kejahatan.

Menanggapi hal tersebut Dedi meminta semua pihak untuk menunggu hasil dari tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terlebih dahulu.

Pasalnya proses pembuktian ilmiah yang sesuai standar timsus tetap harus dilakukan untuk membuktikan dugaan tersebut.

Baca juga: Putri Candrawathi Masih Trauma, Irjen Ferdy Sambo: Mohon Doa agar Istri Saya Segera Pulih

"Nanti nunggu tim khusus dulu. Proses pembuktian ilmiah tetap menjadi standar timsus," kata Dedi dilansir Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Setelahnya Dedi pun enggan berkomentar lagi terkait dugaan pembunuh Brigadir J yang lebih dari satu orang itu.

Ketika ditanya terkait pengakuan Bharada E, terkait apakah melakukan penembakan atas dasar keputusan pribadi atau suruhan orang lain, Dedi juga enggan menjawabnya.

Dedi berdalih bahwa pengakuan Bharada E tersebut adalah materi penyidikan.

"Itu materi penyidikan," imbuhnya.

Baca juga: 5 Poin Pernyataan Irjen Ferdy Sambo: Singgung Nama Brigadir J, Imbau Publik Tak Berasumsi, Minta Doa

Kamaruddin Simanjutak Yakin akan Segera Ada Tersangka Lain di Kasus Kematian Brigadir J

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kamaruddin Simanjutak kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakin akan segera ada tersangka lain di kasus kematian Brigadir J.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J .

Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan