Polisi Tembak Polisi
Lanjutkan Penyelidikan Usai Bharada E Tersangka, Komnas HAM Singgung Fair Trial dan Putri Candrawati
Ahmad Taufan Damanik memastikan pihaknya melanjutkan pemantauan dan penyelidikan terkait kasus tewasnya Brigadir J dengan tersangka Bharada E
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ahmad-taufan-damanik-status-bharada-e-nih3.jpg)