Kamis, 11 Juni 2026

Polisi Tembak Polisi

Lanjutkan Penyelidikan Usai Bharada E Tersangka, Komnas HAM Singgung Fair Trial dan Putri Candrawati

Ahmad Taufan Damanik memastikan pihaknya melanjutkan pemantauan dan penyelidikan terkait kasus tewasnya Brigadir J dengan tersangka Bharada E

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan penetapan status tersangka terhadap Bharada E tak mengganggu proses penyelidikan yang dilakukan lembaganya. 

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved