Polisi Tembak Polisi
Sikap Tegas Kapolri Copot Ferdy Sambo Bukti Transparansi dan Independensi dalam Kasus Brigadir J
Ngasiman Djoyonegoro menyampaikan, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengambil sikap yang responsif terkait kasus Brigadir J.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyedot perhatian publik.
Diduga ada sejumlah kejanggalan dalam peristiwa yang terjadi di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo.
Di tengah situasi itu, dukungan masyarakat untuk Polri yang lebih profesional sangatlah dibutuhkan.
Sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara lebih objektif, independen dan transparan.
Pengamat Intelijen Ngasiman Djoyonegoro menyampaikan, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengambil sikap yang responsif, transparan, tegas, dan independen.
Komitmen Kapolri terlihat jelas dengan diawali pembentukan Tim Khusus (Timsus) yang bertugas untuk melaksanakan penyidikan independen. Termasuk, melibatkan stakeholders lain untuk memperkuat penyidikan seperti Komnas HAM dan Kompolnas serta membuka keterlibatan publik.
Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Keyakinan Kami Ada Perencanaan Pembunuhan
Menurut Simon, panggilan akrab Ngasiman Djoyonegoro, setidaknya ada empat langkah strategis yang telah diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pertama, Kapolri dengan tegas mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dan menggantinya oleh Wakabareskrim Irjen Syahardiantono.
Kapolri juga mengganti pejabat pada Karopaminal Divpropam Polri, dan sejumlah jabatan penting di Polres Jakarta Selatan.
Dimana, sebanyak 25 Anggota Polri lainnya yang dianggap menghambat penyidikan juga diperiksa dan terancam proses pidana.
25 Anggota Polri itu terdiri dari tiga jenderal polisi bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Pama, lima orang dari bintara dan tamtama.
“Meminimalisir konflik kepentingan dalam penanganan perkara kriminal harus diutamakan untuk menjamin independensi dalam penyidikan. Lebih dari itu, kode etik haruslah ditegakkan untuk menjaga integritas kelembagaan Polri,” kata Simon kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Kedua, kata Simon, Kapolri mengizinkan untuk mengautopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi pada Rabu (27/7/2022) untuk mengetahui secara lebih jelas penyebab kematian.
Terbukti dari autopsi ulang itu, secara jelas terungkap bahwa korban mengalami kematian yang diakibatkan luka tembakan dan luka bukan tembakan.
Adanya kejelasan ini dapat memandu pada proses penyidikan yang lebih objektif.
Baca juga: Deretan Perwira yang Dimutasi soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Ada Nama Ferdy Sambo
Ketiga, menyampaikan informasi perkembangan terkini penanganan penyidikan kasus Brigadir J kepada publik.
"Hal ini berarti bahwa transparansi tidak hanya terkait dengan kelembagaan Polri, tetapi juga terkait dengan kinerja penyidikan yang dilakukan oleh Anggota Polri terhadap Anggota Polri lainny," katanya.
Keempat, lanjutnya, Kapolri selalu menyampaikan bahwa pembuktian yang dilakukan untuk mencari kebenaran materiil atas suatu tindak pidana haruslah berdasar pada scientific Crime Investigation (Penyidikan Berbasis Ilmiah).
Hal itu sebagai upaya penguatan alat bukti dalam penanganan perkara pidana.
Termasuk dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Empat langkah strategis Kapolri ini setidaknya mengakselerasi kinerja Polri sehingga mampu menemukan tersangka Bharada E serta melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap Anggota Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Polisi yang Periksa Awal TKP Pembunuhan Brigadir J Diperiksa, Disidang Jika Langgar Kode Etik
Kemajuan-kemajuan dalam pemeriksaan ini sulit tercapai tanpa langkah strategis yang diambil oleh Kapolri.
“Keempat langkah di atas, bagi saya jelas bahwa Kapolri ingin menunjukkan konsistensi kerja dengan penegakan prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang. Termasuk dalam keterangan pers terakhir Kapolri menyatakan sudah memeriksa 25 anggota," kata Simon.
Menurutnya, komitmen Kapolri inilah yang dibutuhkan untuk membangun stabilitas keamanan di masa yang akan datang.
"Kita optimis, sikap yang diambil oleh Kapolri dapat meningkatkan integritas dan independensi institusi,” kata Simon.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Kini, dia dimutasi menjadi Pati Yanma Polri.
Adapun pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Adapun Irjen Sambo dicopot karena untuk mempercepat penanganan kasus Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).
"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus timsus," ujar Dedi.
Dedi menuturkan bahwa Irjen Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.
"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa hal tersebut menjadi bukti ketegaaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus Brigadir J.
"Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya. Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses," pungkasnya.