Polisi Tembak Polisi
Soroti Pasal yang Menjerat Bharada E, Anggota Komisi III: Berarti Pelakunya Tidak Hanya Satu
Secara khusus, Arsul menyoroti pasal yang menjerat Bharada E yakni pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
Chaerul Umam
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani Soroti Pasal yang Menjerat Bharada E: Berarti Pelakunya Tidak Hanya Satu
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.