Polisi Tembak Polisi
Jadi Saksi Penting, LPSK Minta Jaminan Keamanan Bharada E, Jangan Sampai Diracun atau Bunuh Diri
LPSK meminta jaminan keamanan untuk Bharada E sehingga jangan sampai diracun atau bunuh diri di ruang tahanan.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan Bareskrim Mabes Polri memisahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E dengan tahanan lain selama berada di dalam rumah tahanan (rutan).
Hal itu untuk menghindari adanya potensi ancaman dan intervensi di dalam rutan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan Bharada E merupakan saksi penting dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo
"Karena Bharada E ini adalah saksi yang memiliki keterangan penting. Kalau perlu tambahan, Bharada E jangan digabungkan (ruang tahanannya) dengan tahanan lainnya," kata Edwin, Kamis (4/8/2022).
Tak hanya itu, LPSK juga meminta kepada Polri untuk meningkatkan perlindungan kepada Bharada E.
Baca juga: Kapolri Dalami Kemungkinan Sosok yang Suruh Bharada E Tembak Brigadir J, Siapa Tersangka Berikutnya?
Permintaan itu diutarakan karena assessment perlindungan dari Bharada E belum disetujui oleh LPSK.
Sebab saat ini, proses assessment psikologis Bharada E yang menjadi syarat dikabulkannya permohonan perlindungan masih berjalan.
"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin.
Tak hanya itu peningkatan perlindungan itu juga penting guna memastikan tidak ada insiden keributan di dalam rutan antar tahanan.
Selanjutnya, kata Edwin, jangan sampai ada kabar kalau tahanan dalam hal ini Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
"Kedua tidak terjadi keributan antar tahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin.
Peningkatan perlindungan di Rutan itu dinilai penting.
Hal ini mengingat posisi Bharada E yang merupakan salah satu saksi kunci dari kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo.
"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini," tukas dia.
Usut Pihak Lain yang Terlibat
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid angkat bicara setelah penyidik Polri menetapkan Bharada Elizier atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Usman Hamid menjelaskan setelah Bharada E ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP, maka ada kemungkinan keterlibatan orang lain.
Orang lain yang dimaksud Usman Hamid bukan tidak mungkin merupakan dalang atau otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Ada kemungkinan orang lain yang menjadi otak pembunuhan karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana,” kata Usman Hamid kepada Kompas TV pada Rabu (3/8/2022) malam.
Usman Hamid mengatakan bicara juncto pasal 55 bukan hanya seseorang melakukan perbuatan pidana pasal 338 tentang pembunuhan.
Tetapi, lanjut Usman, ada peran orang lain yang diduga menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan.
“Kalau kita ingat kembali pembicaraan terdahulu, memang ini tidak sekadar aksi menggunakan senjata dan peluru, tetapi juga menggunakan kekerasan lainnya terhadap Brigadir Yosua," ucap Usman.
Bharada E Akui Pelaku Penembakan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menelusuri pelaku lain selain tersangka Bharada E di balik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan dijadikannya Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tersebut sesuai dengan temuan lembaganya.
Menurutnya, saat dimintai keterangan oleh Komnas HAM Bharada E mengakui menembak Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Nah sekarang timsus penyidik sudah menyatakan Bharada E tersangka, ya tidak bertentangan dengan apa yang kami temukan, kepada kami kan Bharada E mengakui bahwa dia yang menembak," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Taufan menuturkan Komnas HAM juga akan mencari bukti-bukti lain guna menelusuri ada tidaknya pelaku lain selain Bharada E.
"Walaupun kami tentu harus mencari lagi keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain, apakah hanya dia sendiri (pelakunya). Itu pertanyaan (Komnas HAM)," ujarnya.
Bharada E Jadi Tersangka
Sebelumnya, Tim Khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.