Rabu, 10 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kapolri Ungkap Alasan Mutasi Anggotanya yang Diduga Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J

Kapolri menyebut ada sebanyak 25 personel yang tengah diperiksa lantaran tidak profesional dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir J.

KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan perkembangan kasus tewasnya Brigadir J. Jumpa pers dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi sejumlah anggotanya yang diduga tidak profesional hingga menghambat proses penyidikan kasus kemsuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram dengan nomor 1628/VIII/Kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Adapun alasan Kapolri memutasi anggotanya tersebut agar penanganan kasus kematian Brigadir J bisa lebih baik kedepannya.

"Saya keluarkan telegram khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua akan berjalan dengan baik," ujar Listyo dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022) malam.

Sebelumnya, Kapolri menyebut ada sebanyak 25 personel yang tengah diperiksa lantaran tidak profesional dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Listyo menyebut puluhan personel itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus tersebut.

"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penaganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).

25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," tutur Listyo.

Baca juga: PROFIL Singkat 10 Perwira Dimutasi ke Yanma Polri Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J, Termasuk Sambo

Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.

Berikut daftar lengkap surat telegram mutasi Kapolri, sebagai berikut:

1. Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

2. Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan