Polisi Tembak Polisi
Peran LPSK Tangani Kasus Brigadir J: Pernah Periksa Bharada E sampai Tak Dipercayai Pihak Brigadir J
Berikut peran serta LPSK dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J, mulai dari periksa Bharada E sampai hingga jadwalkan putri
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Miftah
Permintaan Perlindungan
LPSK mendapatkan permintaan pengajuan perlindungan dari Bharada E dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
LPSK telah berhasil memeriksa Bharada E sebanyak satu kali, Jumat (29/7/2022) lalu.
Sementara itu, LPSK hingga saat ini belum berhasil memeriksa Putri Candrawathi atas laporannya sebagai korban pelecehan Brigadir J.
Ini karena beberapa kali Putri Candrawathi telah mangkir dari panggilan LPSK.
Putri Candrawathi dikabarkan masih dalam keadaan tidak stabil dan trauma.
Mengutip Tribunnews.com, untuk itu, LPSK berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, akan melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawathi di kediamannya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan telah mempersiapkan segala kebutuhan yang diajukan oleh kuasa hukum.
Termasuk melakukan perekaman pada saat pemeriksaan dilakukan.
Baca juga: Temuan LPSK: Bharada E Bukan Sniper dan Bukan Ajudan, Dia Sopir untuk Akomodasi Ferdy Sambo
Diwartakan Tribunnews.com, sementara itu di lain pihak, kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak juga pernah meminta perlindungan LPSK.
Namun niat itu diurungkan karena beberapa pertimbangan.
Termasuk soal mekanisme perlindungan.
Pasalnya, dalam skema perlindungan yang diberikan oleh LPSK, Vera harus berada di tempat yang aman dan tidak dapat dihubungi oleh pihak manapun.
Sementara, Vera adalah perempuan, ia akhirnya mengurungkan niatnya untuk melakukan pengajuan perlindungan ke LPSK.
LPSK Beri Perlindungan pada ART dan Ajudan