Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Peran LPSK Tangani Kasus Brigadir J: Pernah Periksa Bharada E sampai Tak Dipercayai Pihak Brigadir J

Berikut peran serta LPSK dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J, mulai dari periksa Bharada E sampai hingga jadwalkan putri

Editor: Miftah
IST/Facebook Roslin Emika
Irjen Ferdy Samb berfoto bersama para ajudannya saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. 

LPSK siap memberikan layanan untuk melindungi para saksi atas kejadian penembakkan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Termasuk jika memang ada asisten rumah tangga, sopir atau ajudan lain yang menjadi saksi kunci tewasnya Brigadir J ini.

"Prinsipnya begini, kalau LPSK tentu terbuka bagi semua pihak yang merasa mempunyai kesaksian atau yang merasa menjadi korban dalam suatu tindak pidana untuk mengajukan permohonan perlindungan."

"Untuk memberikan perlindungan ada proses yang harus kita lakukan. LPSK harus melakukan investigasi assesment dan sebagainya."

"Termasuk kalau misalnya ada saksi-saksi yang pada waktu itu, waktu kejadian itu, ada di rumah, ini kan potensial menjadi saksi, ya mestinya ini bisa dijadikan saksi."

"Misalnya orang yang ada di lokasi itu ada dua orang ya, katanya ada satu ajudan juga dan orang asisten rumah tangga atau supir dan itu saya kira potensial dia menjadi saksi (dan akan kita lindungi)," jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari tayangan Kompas Tv, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: 25 Anggota Polri Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J, LPSK: Alarm Buat Anggota Lain Agar Profesional 

43 Saksi Terperiksa Boleh Minta Perlindungan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu juga menyatakan bahwa LPSK terbuka untuk memberikan perlindungan kepada 43 orang saksi yang sudah diperiksa atas peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

"Yang tentu menjadi perhatian kami juga ada 43 orang saksi yang sudah diperiksa oleh Bareskrim," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (5/8/2022).

Namun, LPSK kata Edwin, tidak akan memberikan perlindungan apabila yang bersangkutan tidak ingin mengajukan.

"Itu kami terbuka juga bagi 43 orang saksi itu kalau butuh perlindungan dari LPSK silakan saja mengajukan permohonan perlindungan," jelas Edwin.

Baca juga: Temuan LPSK: Bharada E Bukan Sniper dan Bukan Ajudan, Dia Sopir untuk Akomodasi Ferdy Sambo

Jadi Saksi Kunci, Bharada E  Harus DIlindungi

LPSK menyarankan agar Bareskrim Mabes Polri memisahkan sel Bharada E terpisah dengan tahanan lain.

Hal itu untuk menghindari adanya potensi ancaman dan intervensi di dalam rutan.

"Jangan sampai ada kabar kalau tahanan dalam hal ini Bharada E ditemukan dalam keadaan meninggal dunia," kata Edwin, Kamis (4/8/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan